Kamis, 15 November 2007

Pemutihan Moge Hingga Desember 2007

Respons positif diperlihatkan para pemakai motor besar yang tergabung dalam sebuah komunitas. Setidaknya, dua kumpulan pengguna motor gede (moge) menilai, bahwa apa yang telah dicetuskan tentang pemutihan sepeda motor merupakan langkah maju pemerintah dalam membenahi ilegalitas motor gede.

“Kami masih perlu kejelasan mengenai perincian tarif yang harus dikenakan pada masing-masing unit motor yang akan diurus. Misalnya, tetapkan angka besaran biaya pemutihan secara terperinci. Kemudian angka itu realistis apa tidak,” kata Jonni B.S. Nugroho, Wakil Ketua Harley-Davidson Club Indonesia (HDCI Korwil Jabar).

Hal serupa diungkapkan Andi Purba, Ketua Umum Ikatan Motor Besar Indonesia (IMBI Bandung). Menurut dia, sekitar 65 anggota IMBI Bandung, semuanya telah mengisi formulir sebagai bentuk pengajuan proses pemutihan. Namun, mereka masih harus menunggu pe-rincian jumlah yang harus dibayarkan.

“Ini adalah bentuk insentif dan langkah maju yang diberikan pemerintah. Namun, jika tarif yang dikeluarkan mahal dan tidak logis, sepertinya program ini tak lebih dari sekadar slogan belaka,” ujar Andi Purba.

Andi mengatakan, jika anggotanya membeli motor gede bekas de-ngan harga relatif murah, maka tidak masuk akal jika pajaknya tetap besar.

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. P-10/BC/2007, 11 Mei 2007. Peraturan ini merupakan lanjutan dari Surat Menteri Keuangan S-166-167/MK.04//2007, 19 April 2007. Isi peraturan tersebut mulai tanggal 1 Juni 2007, sepeda motor gede ilegal bisa menjadi kendaraan resmi dengan mengurus suratnya di sepuluh Kantor Pusat Bea Cukai (KPBC), termasuk Bandung.

Untuk mendapatkan legalitas pemerintah, pemilik moge harus membayar sejumlah uang yang terdiri dari pembayaran Bea Masuk (BM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Pertambahan Nilai Bea Masuk (PPnBM), dan Tarif Pajak Penghasilan (PPh) impor. Peraturan ini berlaku nasional dan berakhir hingga Desember 2007.

Untuk perhitungan biayanya Bea dan Cukai mengambil acuan pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditentukan pemerintah daerah setempat. Adapun perhitungannya untuk sepeda motor adalah NJKB x (PPnBM + PPN+ PPnBM+PPh)%. Setiap kapasitas sepeda motor memiliki tarif pajak yang berbeda.

Setelah membayar biaya pemutihan, pemilik kendaraan moge akan memperoleh surat resmi dari pihak terkait yang menjadi dasar membuat BPKB dan STNK. (dih/ovi)

Tidak ada komentar: